DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) adalah sebuah sistem informasi yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk mengelola data pendidikan di seluruh Indonesia. Adanya Operator Dapodik atau operator Sekolah (OPS) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan data pendidikan.
Setiap sekolah di Indonesia wajib menunjuk seorang operator Dapodik atau operator Sekolah (OPS) untuk mengelola data pendidikan di sekolah tersebut. Operator Dapodik bertanggung jawab untuk mengisi, mengelola, dan menyimpan data yang terkait dengan kegiatan pendidikan di sekolah, seperti data siswa, guru, kelas, mata pelajaran, dan lain-lain, OPS tidak hanya mengelola Dapodik tetapi juga ada PD Seru dan data yang lain.
Dikecamatan Menganti ini Terdapat 39 Lembaga Sekolah Dasar (SD) Baik negeri maupun Swasta. Dan terbagi menjadi 4 Gugus. Tiap Gugus Terdapat kordinator Gugus yang di kordinir oleh 1 orang ketua yang disebut Ketua Kordinator OPS Kecamatan.
Dibawah ini adalah data Kordinator OPS di Kecamatan Menganti :